Sabtu, 11 Juli 2020

Informasi PPDB SMP Negeri 38 Bekasi

PENYERAHAN KELENGKAPAN DOKUMEN PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 38 KOTA BEKASI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

A. Peserta didik baru yang sudah daftar ulang/lapor diri, silahkan mengunduh persyaratan dan mengisi persyaratan dirumah. Serta membawa dokumen yang telah diisi pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, yaitu :

1. Mengisi Biodata Peserta Didik secara Online (diprint out dan dikumpulkan, dengan mengunduh pada link : Unduh disini
2. Mengisi Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Siswa (diprint out dan dikumpulkan, dengan mengunduh pada link : Unduh disini
3. Mengisi Surat Perjanjian Orang Tua/Wali Siswa (diprint out dan dikumpulkan dengan mengunduh pada link : Unduh disini
4. Membaca Tata-tertib SMP Negeri 38 Kota Bekasi (diprint dan dibaca dengan link : Unduh disini
  
Untuk penyerahan kelengkapan dokumen nomor 1, 2, dan 3, dilengkapi dengan :

SKNRR
Surat Keterangan Lulus
Kartu NISN
Akte Kelahiran
Kartu Keluarga
Bukti Daftar Ulang/Lapor Diri dari website https://bekasi.siap-ppdb.com/


B. Membawa dokumen khusus PPDB :

Jalur Afirmasi : Kartu Program Penanganan Kemiskinan
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : Surat Tugas Orang Tua
Jalur Akademik-Non Akademik : Piagam dan Dokumen Prestasi
Jalur Tahfidz Quran : Sertifikat Tahfidz Quran
Jalur Anak Guru : SK Tugas Mengajar

C. Semua berkas dimasukkan dalam stopmap KUNING untuk laki-laki dan MERAH untuk perempuan (ditulis nama siswa/i, asal sekolah dan jalur pendaftaran).

D. Penyerahan kelengkapan dokumen pada point A & B, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 tempat di Ruang Kelas 7.8 SMP Negeri 38 Kota Bekasi, dengan jadwal sebagai berikut :

TAHAP          : I
TANGGAL    : 13 Juli 2020
WAKTU         : 08.00 s.d 11.00 WIB
JALUR           : Zonasi

TAHAP          : II
TANGGAL    : 13 Juli 2020
WAKTU         : 12.00 s.d 14.00 WIB
JALUR           :Afirmasi

TAHAP          : III
TANGGAL    : 13 Juli 2020
WAKTU         : 14.00 s.d 16.00 WIB
JALUR           :SKNRR, Akademik & Non Akademik, Tahfidz, Perpindahan Tugas & Anak Guru



E. Bapak/Ibu yang akan hadir di sekolah wajib mengikuti Protokol Kesehatan COVID-19, yaitu :

Wajib mengenakan Masker.
Bersedia diukur suhu tubuh, jika suhu melebihi 37,5 C maka dipersilakan untuk pulang.
Hanya salah satu orang tua yang boleh masuk ke sekolah. Siswa tidak diperkenankan untuk ikut masuk.
Usahakan untuk antar jemput. Jika tetap membawa kendaraan silakan parkir di Halaman SMP Negeri 38 Kota Bekasi dengan pengaturan petugas keamanan.
Hadir sesuai jadwal yang ditentukan.


*Catatan :

Nomor (nomor urut pendaftaran ppdb online)
Wajib mengikuti sosialisasi program sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar